Perbuatan Hukum adalah segala
perbuatan manusia yang secara sengaja dilakukan oleh seseorang untuk
menimbulkan hak dan kewajiban.
Perbuatan Hukum ini dibagi dua, yaitu:
1. Perbuatan Hukum Sepihak
Perbuatan hukum sepihak adalah
perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja dan menimbulkan hak dan
kewajiban pada satu pihak pula.
Contohnya : membuat surat kuasa atau
surat wasiat,
2. Perbuatan Hukum Dua Pihak
Perbuatan hukum dua pihak adalah
perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih, sehingga menimbulkan
hak dan kewajiban bagi para pihak tersebut.
Contohnya : Perjanjian sewa,
perjanjian jual beli atau perjanjian pranikah.
Akibat hukum
adalah akibat-akibat yang timbul karena adanya suatu perbuatan, sesuai dengan
aturan-aturan yang berlaku. Misalnya, kesepakatan dua belah pihak yang cakap, dapat mengakibatkan lahirnya perjanjian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar